Polres Karawang Amankan 141 "Penumpang Gelap" Aksi Tolak Omnibus Law

Polres Karawang Amankan 141 "Penumpang Gelap" Aksi Tolak Omnibus Law


KlikKarawang
- Sebanyak 141 orang berhasil diamankan kepolisian resort Karawang saat pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa pada 7-8 Oktober 2020. Ratusan orang sebagai "penumpang gelap" dirujuk rasa tersebut diamankan diberbagai lokasi setelah terkena razia petugas hendak mengikuti aksi di halaman Kantor Bupati Karawang.


“Kami telah mengamankan kurang lebih sebanyak 33 orang pada tanggal 07 Oktober 2020, kemudian pada tanggal 08 Oktober 2020 kami mengamankan 108 orang yang dimana sebanyak 74 orang diantaranya masih di bawah umur ya,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana Kamis (08/10/2020) malam.


Dari ke 74 orang yang masih di bawah umur, lanjut Oliestha, 11 orang masih berstatus siswa SMP, dan 40 orang lainnya berstatus siswa SMA.


“Sedangkan sisanya, sebanyak 23 orang sudah tidak bersekolah lagi,” terangnya.


Dari orang-orang yang diamankan itu, satu orang diantaranya terpaksa harus di proses lanjut lantaran kedapatan melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.


“Satu orang akan kami proses lebih lanjut karena menyerang petugas saat diamankan,” ucapnya.


Pihak kepolisian Polres Karawang telah memanggil orang tua dari 141 orang pelaku rusuh.


“Kami sampaikan langsung bahwasannya putra-putrinya sama-sama kita himbau untuk memberikan pengawasan lebih erat dan ekstra. Kedepannya juga jangan sampai terhasut lagi dan menimbulkan masalah yang sama di kemudian hari. Bermasalah dengan hukum maupun bermasalah dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.


“Setelah ini akan kami kembalikan kepada pihak orang tua untuk dilakukan pembinaan atau pengawasan lebih ekstra lagi dan tentunya akan kami utamakan wajib lapor juga,” ucapnya.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji menambahkan dari 141 orang yang diamankan itu, pihaknya juga melakukan test urine.


Dari 141 orang yang diamankan setelah dilakukan test urine, sambung AKP Aji, sebanyak 48 orang dinyatakan positif mengandung CHC, Genzo dan Amphetamin.


“Tindak lanjut dari kami, mungkin karena kebanyakan di bawah umur yang positif narkoba ini, kami akan tindak lanjuti dengan mengirimnya ke pusat rehabilitasi Lido Bogor,” tegasnya. (nof)