Bawaslu Karawang Panggil Kepala Dinas Dan Ketua NU

Bawaslu Karawang Panggil Kepala Dinas Dan Ketua NU


KlikKarawang
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu melakukan pemanggilan pada salah satu kepala dinas yang diduga melalukan kampanye salah satu paslon bupati Karawang.

Salah seorang Komisioner Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan,  pihaknya meminta keterangan salah seorang kepala dinas terkait videonya yang viral di media sosial karena tidak adanya pelapor jadi Bawaslu memintai keterangan kepada yang bersangkutan.


"Kita masih mengkaji apa syarat formil dan materil dari beredarnya video yang ada di media sosial itu seperti apa? Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi baru kami jadikan temuan," ujar Roni saat ditemui di Kantornya, Senin (26/10/2020)


Dikatakan, beda kalau ada pelaporan maka dalam dua hari pihaknya bakal memprosesnya jadi dugaan pelanggaran. Sementara untuk temuan prosesnya panjang. Sebab Bawaslu harus tau siapa yang merekam videonya, terus siapa yang menyebarkannya, dan apa yang dilanggarnya. "Sehingga syarat formil dan materilnya terpenuhi," katanya.


Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukan proses penyelidikan dugaan pelanggaran keterlibatan 2 kepala desa dalam kampanye serta memintai keterangan ketua Nahdatul Ulama (NU) Karawang terkait informasi awal di media massa terkait pemberian uang pada sejumlah kyai di pondok pesantren.


Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan melakukan pemanggilan kepada ketua NU Karawang untuk meminta keterangan terkait pemberitaan di salah satu media masa yang menyatakan jika ada pemberian uang kepada sejumlah kyai di pondok pesantren. "Hal itu untuk memenuhi syarat formil dan materil. Namun yang bersangkutan (Ketua NU) sudah dua kali dipanggil tidak hadir," katanya.


Dikatakan juga, sementara itu untuk dugaan keterlibatan dua kepala desa yaitu Kades Pulomulya dan Kades Kedawung Kecamatan Lamahabang sudah memenuhi syarat materil dan formil sesuai aturan dan sudah masuk dugaan pelanggaran. "Kita bakal memprosesnya karena sudah masuk syarat materil dam formilnya sesuai aturan," katanya. (nof/rls)