KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang


KlikKarawang
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020. Penetapan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor:04.1-KPT/3215/KPU/09/2020 tentang Penetapan Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020.

“Dalam rangkaian tahapan pencalonan, dari mulai pendaftaran Bapaslon pada tanggal 04 September hingga 06 September kemarin, sudah ada tiga Bapaslon yang mendaftar atau menyerahkan berkas kepada kami kemudian berkas tersebut kami verifikasi bersama-sama dengan Bawaslu dan para pihak terkait,” kata Ketua KPU Karawang,  Miftah Farid kepada awak media, Rabu (23/09/2020).


Penetapan ke tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Karawang tersebut, juga turut disaksikan oleh ke tiga pasangan calon yakni dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dengan pasangannya H. Aep Saepulloh, dr. Yesi Karya Lianti dengan pasangannya H. Ahmad Adly Fayruz dan terakhir pasangan calon H. Ahmad “Jimmy” Zamakshary dengan wakilnya Yusni Rinzani SE melalui virtual daring atau zoom meeting.


“Kemudian setelah verifikasi tersebut, Bapaslon pun sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan atau medical check-up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Ke tiga Bapaslon ini dinyatakan sehat jasmani dan rohani,” ungkapnya.


Atas dasar tersebut, lanjut Miftah, secara administrasi persyaratan pencalonan ke tiga Bapaslon itu ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2020.“Dan ini statusnya sudah resmi sebagai Paslon dan bukan sebagai Bapaslon lagi ya,” tuturnya.


Kemudian tahapan selanjutnya, sambung Miftah, pada Kamis (24/09/2020) akan dilakukan tahapan pengundian nomor urut ke tiga paslon tersebut di Hotel Akshaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.


“Kami himbau untuk tidak melibatkan pengerahan massa atau relawan ke lokasi acara karena memang situasi masih dalam kondisi wabah pandemi Covid-19 sehingga kami melakukan batasan-batasan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.


Menurut Miftah, pemerintah pusat juga sudah mengultimatum kepada setiap penyelenggara, peserta pemilihan, dan masyarakat pada umumnya untuk taat terhadap protokol kesehatan.


“Oleh karenanya kami besok, hanya mengundang 10 orang per-pasangan calon termasuk dengan pasangan calonnya. Jadi ke 10 orang itu pun wajib menggunakan ID-Card yang sudah kami sediakan,” pungkasnya. (nof)