KPU Karawang Minta Pasangan Perseorangan Perbaiki Syarat Dukungan

KPU Karawang Minta Pasangan Perseorangan Perbaiki Syarat Dukungan



KlikKarawang - Rapat pleno Verifikasi Faktual (Verfak) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang jalur independen yakni H Endang Macan Kumbang dan H Asep Agustian, terdapat banyak evaluasi dari petugas verifikator KPUD Karawang.

"Pagi hari ini kami telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon perseorangan," ucap Ketua KPUD Karawang Miftah Farid kepada awak media, Senin (20/07/2020).

Rapat pleno verifikasi faktual KPUD Karawang, selain di hadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang. Rapat tersebut juga di hadiri oleh ratusan simpatisan Paslon ENAK.

"Seluruh hasil pleno tingkat kecamatan sudah di sampaikan informasi dan datanya, dan hasilnya sudah di tetapkan dalam rapat pleno hari ini. Hasil pleno hari ini untuk bakal calon perseorangan masuk ke dalam tahap perbaikan," ungkapnya.

Paslon yang dijuluki Paslon ENAK tersebut yang sebelumbya telah mengumpulkan syarat dukungan 6.5% jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 108.148 syarat dukungan KTP, harus memperbaiki syarat dukungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, dari verifikasi sebanyak 108.148 syarat dukungan yang telah di serahkan ke KPUD Karawang, hanya terverifikasi memenuhi syarat sebanyak 67.219 dukungan.

"Dalam catatan kami, ada sejumlah kekurangan sekitar 40.929 dan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, itu harus di kali dua dan menjadi 81.858 syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang harus di perbaiki," jelas Farid.

Oleh karena itu, Farid menyampaikan, Paslon perseorangan diberikan kesempatan waktu selama tiga hari guna menyampaikan perbaikan syarat dukungan ke KPUD Karawang.

"Pada penyampaian perbaikan syarat dukungan bisa di serahkan kepada kami pada tanggal 25 hingga tanggal 27 Juli 2020," pungkasnya. (yan)