KJIE Klaim Aktivitas Pembangunan Sesuai Aturan

KJIE Klaim Aktivitas Pembangunan Sesuai Aturan


KlikKarawang - PT Karawang Jabar Industrial Estate atau KJIE menyatakan sejak tahun 1991 telah mengantongi izin peruntukan atau izin lokasi di Karawang, Jawa Barat, untuk dikelola sebagai kawasan industri, komersial, dan lain-lain. Hal itu diungkapkan Manuel, Staf Media KJIE menanggapi sejumlah pemberitaan di berbagai media cetak dan online di Karawang, yang sebagian menuding perusahaan ini belum mengantongi izin.

“Aktivitas pembangunan yang kami lakukan tidak melanggar peruntukkan. Karena kami sudah memiliki izin 100 persen terhadap pengelolaan kawasan tersebut. Saat ini, kami sedang mengurus perizinan turunannya, seperti di bidang lingkungan dan lain-lain, yang sedang diproses di beberapa instansi di Pemkab Karawang,”katanya

Dikatakannya, jika ditelusuri KJIE sudah memiliki izin lokasi. “Itu yang paling utama, dan hal itu sudah dikantongi sejak tahun 1991 pada kawasan seluas hampir 500 Ha, dimana sebagian kini akan dibangun properti modern bernama Rolling Hills,” tambahnya.

Lanjut Manuel, KJIE ingin memelopori agar dunia usaha segera berinvestasi di tengah kondisi perekonomian nasional dan daerah yang kini sedang mengalami goncangan hebat akibat pandemi Covid-19. Serta mendukung perekonomian Karawang.

"Tujuannya adalah agar perekonomian daerah bisa kembali bergairah, penyerapan tenaga kerja, serta berbagai ‘multiplier effect’ lainnya termasuk unit-unit UMKM di sekitar lokasi investasi tersebut," katanya

Ditegaskannya, KJIE akan mengikuti semua prosedur yang berlaku dalam melakukan investasi, seperti juga sudah dikemukakan dalam pertemuan dengan Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, didampingi kepala Dinas PU Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat bersama jajarannya di Kantor Bupati Karawang, Selasa (21/7/20).

“KJIE akan berbuat yang terbaik bagi Kabupaten Karawang. Mari kita bangkit bersama mengatasi berbagai dampak yang menyulitkan kita, karena dampak pandemi Covid-19
sekarang ini untuk kebaikan bersama di masa depan,” demikian rilis dari KJIE.

Sementara, sejumlah pihak menyoroti perizinan PT Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) yang diduga belum sepenuhnya lengkap. Seperti praktisi hukum, Asep Agustian meminta Pemkab Karawang tidak sembrono dan asal memudahkan mengeluarkan izin. Termasuk kepada Grup bisnis bonafit—Lippo Group melalui PT Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE). Meskipun.

Ia juga meminta penegak hukum ikut mengawasi proses pengajuan izin Rolling Hills ini. “Mau punya siapapun tetep ya harus tunduk pada aperaturan pemerintah setempat. Jangan sampai masyarakat lagi jadi korban, ya kalau siteplinenya ubah, ya ubah,” tutur dia.

Sebelumnya Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan kepada awak media juga pernah menuturkan kekesalannya, lantaran melayangkan surat pemanggilan kepada pihak KJIE namun tak digubris, alis manajemen PT KJIE tak pernah datang menghadiri panggilan DLHK Karawang.

“Ya harusnya bisa lebih menghargai, kita sudah layangkan surat panggilan yang kedua,” Wawan 7 Juli 2020 lalu kepada awak media. (rls/yan)