Tagihan Membengkak, PLN Berikan Perlindungan Kepada Pelanggan

Tagihan Membengkak, PLN Berikan Perlindungan Kepada Pelanggan

Ilustrasi 

KlikKarawang - PT PLN  unit induk distribusi Jawa Barat menjawab keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik selama pandemi COVID-19. Tagihan listrik pelanggan membengkak karena selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) petugas tidak ke lokasi untuk melakukan pencatatan meteran listrik.

"Kalau ada lonjakan semata-mata ada pemakaian listrik oleh pelanggan, seperti penggunaan alat elektronik. Lonjakan yang terjadi saat ini adalah akibat pemakaian secara umum karena saat ini adalah pemakaian dari pelanggan naik,"kata Rino Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan saat melakukan video confrence dengan media, Selasa (16/6/2020).

Rino mengungkapkan, terjadinya lonjakan tagihan listrik dilakukan didasarkan atas hitung-hitungan menggunakan rata-rata penggunaan listrik tiga bulan sebelumnya. Pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan, pada Juni lebih dari 20% sejak Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, akan dibayar sebesar 40%. Sedangkan sisanya sebesar 60%, akan dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

"PLN memberikan perlindungan kepada pelanggan PLN terkait lonjakan tagihan yang diatas 20 persen,"katanya

Akibat lonjakan tagihan, banyak pelanggan yang melaporkan hal ini ke PLN. Termasuk PLN Kabupaten Karawang yang menerima laporan atau komplain dari pelanggan akibat tagihan rekening listrik yang membengkak dalam penagihan rekening listrik Juni atau pemakaian listrik pada Mei 2020.

Membengkaknya tagihan listrik hanya dialami pelanggan yang masih menggunakan meteran listrik konvensional. Bagi pelanggan listrik yang menggunakan meteran token tidak mengalami tagihan listrik yang membengkak.

"Kita tidak henti-hentinya menjelaskan kronologis terjadinya tagihan yg melonjak atau membengkak kepada pelanggan yang komplain. Sehingga pelanggan bisa memahami dan bersedia membayar sesuai dengan tagihan," katanya. (yan)