KlikKarawang - Komisi III DPRD Karawang kembali melakukan Hearing secara tertutup dengan sejumlah pihak
terkait persoalan kasus pembuangan limbah medis milik RS Lira Medika.
Dalam pantauan hearing tertutup yang dilakukan di Ruang Rapat I DPRD Karawang, terlihat sejumlah pihak dari kuasa hukum dan Management RS Lira Medika, Tokoh Masyarakat dan Lurah Palumbonsari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang beserta jajaran pengurus DPW Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Karawang, hadir dalam kesempatan hearing tertutup itu.
Informasi yang dihimpun, Komisi III DPRD Karawang kembali menggelar agenda rapat kerja Hearing ke tiga secara tertutup dengan mengusung tema Klarifikasi Persoalan Pembuangan limbah medis milik RS Lira Medika yang dibuang di TPS warga Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
"Bahwa TPS yang ada di Kelurahan Palumbonsari ini akan ditutup dan bergeser lokasinya. Selain di geser lokasi TPS nya, warga juga meminta pembenahan TPS yang jauh dari pemukiman warga dan di bikin lebih bagus," ucap Wakil Ketua II DPRD Karawang Suryana kepada awak media usai menggelar agenda Hearing tertutup, Rabu (17/06/2020).
"Keberadaan TPS yang di protes oleh warga, selain menyebabkan bau menyengat dan khawatir timbul penyakit lain karena dampak pembuangan limbah medis milik RS Lira Medika ke TPS itu, warga meminta agar pihak RS Lira Medika dan DLHK Karawang tak melakukan pembuangan limbah medis di lokasi TPS yang baru," kata Suryana.
Kasus persoalan pembuangan limbah medis milik RS Lira Medika hingga dilakukan gugatan Class Action ke PN Karawang oleh KPLHI Karawang bersama warga Palumbonsari, karena pihak RS Lira Medika diduga menolak permintaan kompensasi ganti rugi kepada warga dalam gugatan Class Action itu.
Namun, di tengah proses agenda Hearing tertutup itu, seluruh pengurus dari KPLHI Karawang melakukan Walk Out karena merasa tak diundang secara resmi oleh institusi Komisi III DPRD Karawang.
"Kami keluar dan melakukan Walk Out karena kecewa tidak menerima undangan secara resmi. Kami baru menerima undangan secara resminya pukul 13.56wib, beberapa menit akan digelarnya agenda Hearing itu. Institusi setingkat DPRD Karawang yang memiliki Alat Kelengkapan Dewan, seperti tak memiliki etika untuk mengirimkan undangan resmi secara langsung ke Sekretariat KPLHI Karawang dan hanya mengundang kami secara lisan saja," tutur Humas KPLHI Karawang Dwi Wulan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Karawang H Abas mengaku telah mengirimkan undangan agenda Hearing melalui pesan singkat WhatsApp.
"Sudah di undang melalui WA, dan undangan resminya baru diberikan hari ini kepada pengurus KPLHI," akunya.
Dari informasi yang dihimpun, adapun agenda Hearing ke III itu, untuk mengklarifikasi kabar burung yang beredar di tengah masyarakat dengan adanya dugaan aliran dana dari RS Lira Medika yang di terima oleh sejumlah oknum.
"Itu yang menjadi alasan Hearing ini dilakukan secara tertutup untuk menanyakan kepada pihak RS Lira Medika terkait rumor yang menjadi bola liar bagi kami di masyarakat soal adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang mengalir dari pihak RS Lira Medika dan di terima oleh sejumlah oknum," ungkap Anggota Dewan asal Fraksi Demokrat H Abas.
Dari pengakuan perwakilan pihak RS Lira Medika melalui kuasa hukumnya, lanjut Abas, kabar tersebut tidak dibenarkan oleh pihak RS Lira Medika.
"Pihak RS Lira Medika mengaku tidak pernah memberikan satu rupiah pun kepada oknum-oknum yang selama ini ramai di bicarakan ya. Kami juga bertanya kepada nama-nama yang disebut menjadi oknum penerima aliran dana itu, dan nama-nama itu bersumpah tidak pernah menerima aliran dana sepeserpun bahkan hingga ratusan juta rupiah, itu Hoax," tegasnya.
"Kalau ada yang dapat membuktikan bahwa ada sejumlah oknum dewan atau oknum pejabat lainnya yang menerima aliran dana dari pihak RS Lira Medika, silahkan buktikan dan bawa bukti-buktinya itu juga kepada kami atau kepada pihak kepolisian sekalipun," tandasnya menegaskan.
Sementara itu masih di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Karawang H Endang Sodikin juga menampik telah melakukan intervensi kepada warga bahkan menampik bahwa dirinya bersiap menjadi penjamin apabila warga melakukan gugatan Class Action di PN Karawang.
"Saya tidak akan mengatakan yang sifatnya masih rumor ya, saya menegaskan bahwa siapapun dapat bertemu dengan siapapun. Yang pasti, kami mendapatkan informasi bahwa masyarakat ketakutan atas hal itu, saya datang karena menerima informasi itu dan kebetulan kedatangan saya juga di undang oleh Pak Lurah Palumbonsari beserta Tokoh Masyarakat dan LPM Palumbonsari untuk hadir ke tengah masyarakat. Dan tidak dibenarkan juga kalau kedatangan saya kepada warga untuk melakukan intervensi, itu fitnah," tegasnya.
Disinggung terkait adanya kabar bahwa dirinya masuk ke dalam struktural jajaran direksi RS Lira Medika, Endang Sodikin mengaku tidak pernah masuk ke dalam struktural jajaran direksi RS Lira Medika.
"Itu Hoax. Kalau ada bukti keberadaan nama saya masuk ke direksi RS Lira Medika, silahkan buktikan. Mana Surat Keterangan (SK) nya juga," timpalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tak ada satupun perwakilan dari pihak RS Lira Medika yang bisa di konfirmasi oleh awak media yang menunggu agenda Hearing tersebut hingga selesai. (nof)