KlikKarawang - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan ada 6 (enam) JPT Pratama yang kosong yang sudah mendapat Ijin
dari Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pengisian JPT Pratama secara terbuka melalui surat Nomor 821/1797/Otda tanggal 30 Maret 2020, sedangkan rekomendasi dari KASN sedang dalam proses.
dari Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pengisian JPT Pratama secara terbuka melalui surat Nomor 821/1797/Otda tanggal 30 Maret 2020, sedangkan rekomendasi dari KASN sedang dalam proses.
“Pada tahun 2020 ini, akan ada 10 JPT yang kosong yaitu 6 JPT yang telah mendapat Persetujuan Mendari, 1 JPT Staf Ahli yang ditinggalkan Pa Teddy, dan 3 JPT yang akan memasuki Batas Usia Pensiun TMT 1 Agustus (Pa Ramon-Kadin PRKP, Ade Mahmud-
Kepala Perpusipda) dan TMT 01 September (Pa Yayat-Staf Ahli)”, kata Cellica, Jumat (19/6/2020).
Kepala Perpusipda) dan TMT 01 September (Pa Yayat-Staf Ahli)”, kata Cellica, Jumat (19/6/2020).
Menindaklanjuti Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi terhadap seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada tahun 2019, Bupati Karawang telah mengusulkan rotasi/mutasi
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 19 (sembilan belas) orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan telah mendapatkan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Nomor B-27/KASN/1/2020 tanggal 6 Januari 2020.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 19 (sembilan belas) orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan telah mendapatkan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Nomor B-27/KASN/1/2020 tanggal 6 Januari 2020.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, rotasi JPT Pratama sebanyak 18 orang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep.73/BKPSDM/2020 Tangga 07 Januari 2020, dan telah diambil sumpah dan dilantik pada tanggal 07 Januari 2020.
Sedangkan sisanya 1 (satu) orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Sdr. YUDI YUDIAWAN, SE, MM yang dimutasi ke Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Karawang belum dilantik karena harus ada penetapan pemberhentian dari Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan ijin
pelantikan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Pengadministrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Kabupaten Karawang belum dilantik karena harus ada penetapan pemberhentian dari Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan ijin
pelantikan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Pengadministrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
“Penetapan pemberhentian Sdr. YUDI YUDIAWAN, SE, MM sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, telah diusulkan pemberhentiannya Ke Menteri Dalam Negeri (Dirjen Catpil) Melalui Gubernur Jawa Barat
dengan surat Bupati Karawang Nomor 800/57/BKPSDM Tanggal 06 Januari 2020 melalui Aplikasi SIOLA, dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-167 Tahun 2020 Tanggal 03 Februari 2020, namun SK tersebut belum bisa berlaku sampai yang bersangkutan diambil dan dilantik pada jabatan baru”, jelas
H. Asep Aang Rahmatullah, SSTP, MP selaku Kepala BKPSD Karawang dalam laporannya.
dengan surat Bupati Karawang Nomor 800/57/BKPSDM Tanggal 06 Januari 2020 melalui Aplikasi SIOLA, dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-167 Tahun 2020 Tanggal 03 Februari 2020, namun SK tersebut belum bisa berlaku sampai yang bersangkutan diambil dan dilantik pada jabatan baru”, jelas
H. Asep Aang Rahmatullah, SSTP, MP selaku Kepala BKPSD Karawang dalam laporannya.
“Selanjutnya untuk melantik yang bersangkutan pada jabatan baru yaitu sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, telah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Ditjen Otda)
Melalui Gubernur Jawa Barat melalui surat Bupati Karawang Nomor 821.2/651/BKPSDM Tanggal 07 Februari 2020, namun surat persetujuan pelantikan yang bersangutan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 821/3001/Sj Tanggal 28 April 2020 baru diterima dari Provinsi pada tanggal 11 Juni 2020”, kata Asep Aang.
Melalui Gubernur Jawa Barat melalui surat Bupati Karawang Nomor 821.2/651/BKPSDM Tanggal 07 Februari 2020, namun surat persetujuan pelantikan yang bersangutan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 821/3001/Sj Tanggal 28 April 2020 baru diterima dari Provinsi pada tanggal 11 Juni 2020”, kata Asep Aang.
“Berdasarkan persetujuan Mendagri tersebut, yang bersangkutan dialih tugaskan ke Jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2778/BKPSDM/2020 Tanggal 18 Juni 2020”, tambah Asep Aang.
Dalam sambutannya Bupati Karawang menyampaikan bahwa rangkaian rotasi yang bersangkutan pada jabatan saat ini, membutuhkan waktu yang cukup panjang karena ada beberapa prosedur yang harus ditemput sesuai dengan ketentuan Permendari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.
“Untuk mengisi kekosongan Jabatan yang ditinggalkan Sdr. Yudi Yudiawan, kami kembali menunjuk yang bersangkutan sebagai PLT Kepala Dinas Kepundudukan dan Pencatatan Sipil, agar layanan administrasi kependudukan tetap berjalan sebagaimana mestinya”, kata
dr. Cellica Nurrachadiana Bupati Karawang dalam sambutannya. (rls/nof)
dr. Cellica Nurrachadiana Bupati Karawang dalam sambutannya. (rls/nof)