Diduga Lelang Sepihak, Nasabah Gugat Bank

Diduga Lelang Sepihak, Nasabah Gugat Bank


KlikKarawang - Tanpa sepengetahuan pemilik, Bank milik negara Cabang Karawang melelang rumah salah seorang nasabahnya yang berada di Jalan Ranggagede, Kelurahan Tanjung Pura, Karawang Barat. Mengetahui rumahnya dilelang secara sepihak oleh bank pemilik bangunan, Yedi Mulyana mendatangi pihak bank, Senin (11/5/2020)

"Saya tidak terima rumah saya dilelang tanpa sepengetahuan saya. Pihak BRI tidak pernah menghubungi dan memberitahukan bahwa rumah saya akan dilelang,"katanya

Pada hal lanjutnya, ia masih menyetor sebagai anggsurannya meskipun dirinya mengakui selama ini pembayaran angsurannya tidak lancar karena mengalami kesulitan keuangan."Mereka telah melelang sertifikat rumah saya, tanpa sepengetahuan saya tanpa memberitahukan dulu kepada saya, dijualnya berapa, ya terbukalah. Tapi ini, Tiba - tiba saya diusir oleh si pemenang lelang disuruh mengosongkan rumah," katanya menahan kesedihan dan kekecewaannya.

Ketika di bank, Yedi meluapkan kekesalannya dan menangis karena pihak bank telah melelang sertifikat toko miliknya yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp. 550 juta tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dan meminta persetujuan dirinya sebagai pemilik. Bahkan diungkapkan Yedi ,hingga hari ini, ia tidak pernah menerima risalah hasil lelang sertifikat toko miliknya tersebut.

Yedi pun menduga ada kerjasama atau kongkalikong antara pihak Bank dengan oknum tertentu yang berniat ingin memiliki bangunan tokonya tersebut, yang berlokasi di Jalan Rangga Gede, Kelurahan Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat.

"Bapak presiden bantu saya pak, bantu saya pak Jokowi, saya orang miskin, saya orang kecil, toko dan rumah saya ini saya beli dari hasil jerih payah saya menambal ban selama 25 tahun," ucapnya.

Diungkapkan Yedi, semua berawal di akhir tahun 2013 lalu, ketika ia memutuskan menggadaikan sertifikat toko miliknya sebesar Rp. 550 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Karawang. Namun dalam perjalanannya usahanya pun berkendala dan macet, sehingga pembayaran cicilan pun menunggak sejak tahun 2015.

"Saya hanya mampu membayar cicilan selama satu tahun, karena usaha saya macet. Saya pun kemudian diperingati pihak bank untuk segera membayar tunggakan tersebut jika tidak akan dilelang," tuturnya.

"Saat itu Saya pun meminta pihak Bank untuk tidak melelang sertifikat saya, saya lebih baik menjual sendiri rumah dan toko saya, karena kalau dilelang kan murah," jelasnya.

"Dan ditahun 2016, datanglah seorang pembeli dari Bekasi bernama Mulyadi, dan sepakat membeli toko dan rumah saya itu seharga Rp. 850 juta. Dari hasil penjualan toko dan rumah ini, saya maksudkan Rp. 507 juta untuk membayar hutang saya di Bank dan sisanya membeli tempat tinggal baru," ungkapnya.

Lebih lanjut diceritakannya, pada saat itu si Pembeli bernama Mulyadi yang merupakan seorang pengusaha asal bekasi memberikan DP terlebih dahulu, berupa uang sebesar Rp. 70 juta dan barang berupa Ban Velk senilai lebih dari Rp. 100 jutaan. Sehingga total uang yang sudah diterima Yedi dari Mulyadi mencapai Rp. 213 juta.

"Dari DP awal, Mulyadi ini menjanjikan dalam sebulan akan segera membayar seluruh uang pembelian rumah. Dan saya pun tentunya senang dan yakin karena sudah masuk DP, dan segera bergegas datang ke Bank untuk menjanjikan bahwa saya akan segera membayar hutang saya dan menebus sertifikat milik saya karena sebentar lagi rumah saya akan laku terjual," ulas Yedi.

Namun malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih,  si pembeli rumah ( Mulyadi, Red)  tak juga kunjung melakukan pembayaran pembelian rumahnya. Mulyadi justru malah mengutus seorang anggota polisi dari Polres Bekasi menagih uang DP miliknya, sebesar Rp. 213 juta.

"Anggota polisi tersebut datang menagih uang DP yang diberikan Mulyadi, karena uangnya sudah habis saya pakai membayar hutang, anggota tersebut pun marah dan meminta saya menyelesaikan urusannya di Polres Metro Bekasi," ungkapnya.

Dan betul, keesokan harinya ia pun di panggil ke Polres Metro Bekasi, dan setelah dipanggil sebanyak 3 kali, Yedi pun dijadikan tersangka, karena dilaporkan Mulyadi.

Dan untuk menyelesaikan semua urusannya tersebut, ia pun mencoba mencari solusi lain, sehingga akhirnya mendapat pertolongan dari BPR Akasia.

Akan tetapi, begitu ia coba menebus sertifikat rumah miliknya ternyata pihak bank saat itu mengatakan jika sertifikat tokonya sudah dilelang.

"Tentu saja saya kaget, menurut pihak Bank jika saya tidak percaya, saya diminta bertanya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) , dan dari KPKNL saya malah suruh tanya kembali ke BRI," sesalnya.

"Dan Anehnya, saya mendapat surat pemberitahuan  bahwa sertifikat itu akan dilelang  dari pihak bank baru dikirimkan kepada saya di bulan April, padahal saya sudah datang sejak bulan Maret, satu bulan sebelumnya, dimana saya akan menebus sertifikat saya, dan pihak bank saat itu bilang sertifikat saya sudah dilelang, ini tentu aneh, ada apa ini ?," Ucap Yedi.

Terlebih lagi, tak lama kemudian datang surat somasi pengosongan toko dan rumah dari PT . Mulya Indah, pemenang lelang sertifikat miliknya.

Dan yang membuatnya lebih kaget lagi, ternyata alamat pemenang lelang ini sama dengan alamat Mulyadi, calon pembeli rumahnya yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Saya kaget, alamatnya kok sama dengan alamat Mulyadi di Tamelang, saya pun coba mengecek sendiri dan ternyata RT disana membenarkan jika itu adalah rumah Mulyadi, Ini tentu janggal," ujarnya

Kuasa hukum nasabah, Alex Safri Winando, SH.,MH., mengeluhkan tindakan pihak Bank yang melakukan pelelangan atas agunan pinjaman secara sepihak, sehingga masalah ini terpaksa digugat secara perdata ke pengadilan negeri Karawang.

"Kami akan menggugat Bank karena seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien kami, secara bertahap, kemudian jika tidak juga ada tanggapan baru dilelang, namun tetap harus dengan persetujuan nasabah," jelasnya.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan pihak Bank belum memberikan keterangan resmi.(nof)