Polres Karawang Ringkus Pengangguran Penjual Sabu

Polres Karawang Ringkus Pengangguran Penjual Sabu


KlikKarawang - Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pengangguran karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karawang.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, Rabu (15/4/2020)

Agus mengatakan, tersangka berinisial Hn (25), warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon ini merupakan pria yang belum bekerja atau masih menganggur.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sepuluh bungkus plastik bening yang masing-masing berisi kristal warna putih, satu unit handphone serta timbangan elektik.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pengedar lain berinisial Bao yang kini belum tertangkap.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)