KlikKarawang - Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah berlokasi di Kecamatan Cibuaya. Dua pelaku diantaranya mendapatkan peluru panas dibagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat diringkus.
"Tim Resmob dan reskrim Karawang dapat mengamankan dua pelaku yang mengancam korban. Kita lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan melarikan diri,"kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (23/4/2020)
Diungkapkannya, modus pelaku yang berjumlah lima orang dilakukan dengan berbagai peran. Diantaranya ada yang berperan masuk rumah dan sebagian pelaku berjaga di depan rumah korban.
"Korban diancam dengan senjata tajam dan korban diikat. Akan dianiaya jika melawan sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang korban,"ungkapnya
Pelaku yang diamankan diantaranya berinisial AG, SK dan AM sedangkan dua pelaku lainnya AY dan UB masih dalam pengejaran. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang-barang elektronik seperti laptop dan handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (nof).