KlikKarawang - Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan reposisi anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari mengatakan, sampai dengan Selasa (7/4/2020) total anggaran yang baru terkumpul untuk fokus penanganan dan pencegahan Covid-19 ini sebanyak Rp 100.947.496.252.
Namun untuk penggunaannya, Pemerintah Kabupaten Karawang akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (8/4/2020), terkait mekanisme penggunaan anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
Uang hasil pemangkasan APBD Karawang itu nantinya bukan hanya untuk penanganan pasien yang terinfeksi Covid-19 saja. Tetapi dipergunakan juga untuk pengadaan obat-obatan serta keperluan pencegahan meluasnya Covid-19.
"Video konfers (konferensi pers) besok kita akan berkonsultasi dengan pimpinan KPK, bahwa dalam situasi darurat seperti ini mana ada semua orang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan lelang," kata Kang Jimmy kepada awak media usai menggelar rapat dengan Kepala OPD di Rumah Dinas Wakil Bupati Karawang.
Sesuai data Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang sampai dengan kemarin Senin (6/4/2020), sebanyak 44 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 33 orang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, dan 2 orang (1 pasien PDP dan 1 positif Covid-19) dinyatakan meninggal dunia. (nof)