KlikKarawang - Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam ForkadasC+ menggelar aksi treatikal ‘Art Performance #SketsaJalanan’ di depan kantor Bupati Karawang, Senin (2/3/2020). Aksi tersebut digelar untuk mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang yang dilaporkan PT Atlasindo Utama ke Polda Jawa Barat.
Aksi treatikal dan konferensi pers ini dilakukan para aktivis lingkungan di depan kantor Bupati Karawang yang dihadiri oleh Sekretaris DLHK Karawang Rosmalia dan perwakilan dari Komisi III DPRD Karawang Taufik Ismail, Senin (2/3/2020).
Untuk diketahui, pelaporan DLHK dan Satpol PP Karawang oleh PT Atlasindo Utama ini merupakan buntut dari DLHK yang membekukan sementara waktu dan menyegel aktivitas pertambangan PT Atlasindo Utama di Karawang Selatan.
Sejumlah pasal seperti Pasal 170, 167, 406 serta Pasal 368 terkait memasuki pekarangan tanpa seizin yang berhak sampai pasal pengrusakan dilampirkan PT Atlasindo Utama dalam pelaporannya ke Polda Jawa Barat. Sehingga pada Rabu (26/2/2020) kemarin, sejumlah pejabat DLHK Karawang harus memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
Melalui kesempatan aksi treatikal yang dilakukan para aktivis lingkungan ini, Anggota Komisi III DPRD Karawang, Taufik Ismail menegaskan, DPRD akan mendukung penuh langkah yang dilakukan pemkab. Bila perlu, pemkab melalui DLHK melaporkan balik PT Atlasindo Utama atas tuduhannya.
“Artinya kita harus punya sikap tegas. Bila perlu kita lawan saja. Karena saya yakin DLHK juga punya berkas-berkas kelemahan Atlasindo,” tutur Taufik Ismail, sambil menegaskan bahwa DPRD Karawang selalu mendukung investasi dalam bentuk apapun, asalkan tidak merusak lingkungan.
Sementara, Sekretaris DLHK Karawang, Rosmalia mengucapkan banyak terima kasih kepada para aktivis lingkungan yang telah memberikan dukungan moril kepada DLHK yang sedang dilaporkan PT Atlasindo Utama ke Polda Jabar.
Dijelaskan Rosmalia, tertanggal 24 Februari 2020 DLHK Karawang telah dilaporkan ke Polda Jabar oleh PT Atlasindo Utama atas tuduhan pengrusakan dan lain-lain. Ditegaskan, laporan yang dituduhkan PT Atlasindo Utama tidak benar. Karena saat melakukan penyegelan, DLHK ditemani Satpol PP dengan membawa surat perintah.
Terlebih, agenda penyegelan yang dilakukan dihadiri langsung oleh Kapolsek, Danramil dan Camat setempat. “Jadi kita tidak merusak, kita hanya melakukan pemberhentian sementara. Tetapi kemarin tanggal 25 Februari, termasuk saya sendiri dipanggil Polda untuk memberikan keterangan terkait itu (pelaporan PT Atlasindo Utama,” tuturnya.
“Terima kasih hari ini atas dukungan dari teman-teman semuanya. Mudah-mudahan yang dituduhkan itu tidak terbukti. Apa yang kami lakukan untuk melindungi alam Karawang dan untuk kemaslahatan masyarakat Karawang,” timpal Rosmalia.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Umum ForkadasC+, Yuda Febrian menegaskan, jika pihaknya memiliki data kongkrit mengenai PT Atlasindo Utama yang memperluas kegiatan pertambangan di are bukan miliknya. Terlebih, ForkadasC+ juga memiliki bukti jika izin PT Atlasindo Utama adalah kegiatan pertambangan, bukan pertambangan produksi.
“Makanya kalau kita hitung-hitung, sebenarnya Karawang banyak dirugikan PT Atlasindo. Jadi di sini kita memberikan dukungan moril kepada pemkab (DLHK). Lawan saja, tidak perlu takut,” tegas Yuda.
Menurut Yuda, pelaporan yang dilakukan PT Atlasindo Utama ke Polda Jabar merupakan bentuk upaya kriminalisasi terhadap DLHK Karawang yang pada akhirnya akan terjadi upaya negosiasi untuk memuluskan langkah perizinan pertambangan PT Atlasindo Utama.
“Jadi asumsi kami ini akhirnya akan ada upaya negosiasi. Ini asumsi-asumsi yang kami perkirakan. Jadi kami minta lawan saja, tidak perlu takut dengan Atlasindo,” timpal Yuda.
Sementara dalam pernyataan terakhirnya, Rosmalia mengungkapkan jika saat ini DLHK Karawang akan mengikuti alur yang ada, sambil akan meminta masukan dari DPRD Karawang mengenai langkah-langkah apa yang sebaiknya dilakukan DLHK Karawang atas pelaporan PT Atlasindo Utama. (yan)