Sebulan, Polres Karawang Tangkap 21 Pengedar Narkoba

Sebulan, Polres Karawang Tangkap 21 Pengedar Narkoba



KlikKarawang - Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sekitar 19 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila obat keras. Dari ungkapan kasus tersebut sebanyak 21 orang diamankan. Pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan selama satu bulan terakhir.

"Jumlah barang bukti yang diamankan sabu sekitar 84 paket sabu kemudian tembakau gorila sekitar ada 34 paket obat keras terbatas sekitar 7000 butir dan psikotropika 124 butir,"kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Selasa (4/2/2020).

Dikatakannya, untuk para pelaku diamankan di 5 TKP Karawang baik itu di Kota kemudian di Rengasdengklok, Cikampek dan Klari.

"Kita untuk untuk bulan Januari ini ungkapan di wilayah sekitar Rengasdengklok dan kota hasil dari sementara keterangan dari tersangka bawah ini barang di dapat dari Jakarta untuk obat kebanyakan dari Bekasi Tangerang, Cikarang,"katanya

Kemudian dari sejumlah tersangka ini dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 111 atau 124  kemudian di undang-undang kesehatan untuk pasal 196 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun untuk narkotika dan maksimal seumur hidup. (yan)