KlikKarawang - Satuan Reskrim Polres Karawang membekuk komplotan perampok pecah kaca mobil. Pelaku terdiri dari empat orang IY (40) RO alias Tukul, MS , dan IR merupakan komplotan asal perampok pecah kaca mobil asal Maluku.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bamantoro Kurniawan menerangkan, modus para pelaku sudah mengintai korbannya dan sasarannya adalah tas atau barang berharga yang di tinggal di dalam mobil.
"Empat orang tersangka adalah komplotan asal Maluku yang berprofesi sebagai debcollector,"kata AKP Bimantoro, Senin (3/2/2020) di Mako Polres Karawang.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan aksinya di wilayah hukum Karawang, Purwakarta dan Bekasi. Sedangkan penangkapan para tersangka di tiga tempat yang berbeda yaitu Subang, Bekasi dan Purwakarta.
"Untuk penadah kita tangkap di Bekasi. Para pelaku kejahatan ini memanfaatkan kelengahan para korbannya, maka saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena, itu sasaran para kelompok tersebut,"jelasnya
Untuk ancaman para tersangka di kenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun hukuman penjara.(nof)