Pasangan Jalur Perseorangan Ini Siap Bertarung Di Pilkada Karawang

Pasangan Jalur Perseorangan Ini Siap Bertarung Di Pilkada Karawang



KlikKarawang - Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang dari jalur perseorangan Endang-Asep Agustian (Paslon ENAK) mendatangi kantor KPU Karawang untuk menyerahkan berkas persyaratan Pilkada Karawang 2020, Rabu (19/2/2020).

Bakan calon Bupati Karawang, Endang menyampaikan mengenai alasan kenapa Paslon ENAK mendatangi kantor KPU di hari pertama dibukanya jadwal penyerahan bakal persyaratan calon perseorangan. Meskipun sebenarnya jadwal dibuka tanggal 19 Februari sampai 23 Februari 2020.

"Kita mengambil hari pertama pendaftaran, karena 23 itu bentrok dengan Pilkades. Jelang hari tenang pilkades, kita tidak ingin menganggu proses masa tenang," terang Endang.

Sementara, BalonWabup Asep Agustian (Askun) menegaskan, kedatangannya ke kantor KPU di hari pertama jadwal penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan, karena Paslon ENAK ingin menunjukan keseriusannya untuk ikut berkompetisi di Pilkada 2020.
Melalui kesempatan ini, Askun juga mempertegas mengenai identitas dirinya sebagai 'Urang Karawang Asli' yang ingin memajukan pembangunan daerahnya sendiri.

"Saya lahir di Kabupaten Karawang. Lahir di Karawang, bukan hanya ber-KTP Karawang. Lahir dari almarhum Abdul Karim. Saya pekerjaan berprofesi sebagai pengacara. Kalau sering lihat saya di media jangan heran, karena itu berkaitan dengan profesi saya sebagai advokat yang sering mengkritisi pemerintahan," tutur Askun.

"Saya kritik pemerintah bukan berarti saya benci atau tidak suka dengan pemerintah. Tetapi ketika ada yang salah dengan pemerintah pasti saya kritik," timpal Askun.

Komisioner KPU Karawang Bag. Parmas SDM, Karsum menjelaskan, berkas dukungan calon perseorangan Pilkada Karawang 2020 minimal 108.548 dukungan, atau 6,5% dari jumlah pemilih yang minimal tersebar di 16 kecamatan (50% dari jumlah 30 kecamatan di Karawang).
Jadwal selanjutnya, sambung Karsum, pengecekan jumlah dukungan dilaksanakan pada 19 Februari-26 Februari, kemudian verifikasi administrasi 27 Februari-25 Maret, verifikasi faktual di tingkat desa dan kelurahan 26 Maret-15 April.

"Meskipun tadi kata ketua (Ketua KPU, red) ketika cek di aplikasi sudah melebihi 108.548 dukungan, tapi akan tetap dilakukan cek manual berkas dukungan. Selanjutnya model perhitungan manual B1 KWK, perhitungan di setiap kecamatan dan desa," tandasnya.

Saat kesempatan menyambut kedatangan Paslon ENAK ini, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyampaikan soal syarat dukungan bakal calon perseorangan.

"Karawang pemilihnya di atas 1 juta. Jadi minimal berkas dukungannya 108.548 (6,5% dari jumlah pemilih). Setelah kita cek di aplikasi, ternyata berkas dukungan yang diserahkan Paslon ENAK melampaui 108.548. Tinggal mekanisme selanjutnya bersama-sama dengan Bawaslu untuk duduk diteliti bersama," tutur Miftah Farid.(nof)