Polres Karawang Gagalkan Peredaran 80 Kg Ganja

Polres Karawang Gagalkan Peredaran 80 Kg Ganja


KlikKarawang - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang meringkus tersangka pengedar narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sekitar 80 Kg.

"Para tersangka ini mendapatkan barang tersebut dari luar kota, Sumatera,"kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (3/12/2019).

Kapolres mengungkapkan, dari pelaku NR alias B, RR alias E, ANA alias A polisi mengamankan ganja seberat 3,1 Kg. Ganja tersebut dikemas dalam dua bungkus plastik hitam besar, 12 bungkus kertas cokelat dan satu bungkus cokelat kecil.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya polisi mengamankan kembali satu orang tersangka MI alias. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 68 bungkus besar isi ganja, 15 dibungkus kertas koran dan 3 bungkus kecil."Dengan total 75,5 kilogram ganja,"ujarnya.

Saat ini, kata Kapolres, pihaknya tengah mengejar pemasok ganja yang diedarkan di wilayah Karawang. Untuk para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ian)