UMK Karawang Naik, Askun : Jangan Ada Muatan Politis

UMK Karawang Naik, Askun : Jangan Ada Muatan Politis


KlikKarawang - Surat rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang mencapai 8,51 sudah dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat setelah disetujui dan ditandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Namun rekomendasi tersebut diharapkan tidak bernuansa politis. Mengingat Kabupaten Karawang akan segera menggelar Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020.

"Penetapan UMK jangan dikaitkan dengan kesepakatan terkait Pilkada. Jangan ada muatan politis apalagi semua tahu Karawang sebentar lagi Pilkada,"kata Asep Agustian seorang praktisi hukum di Karawang, Kamis (21/11/2019).

UMK pada 2020 naik sebesar 8,52 persen menjadi Rp 4.594.000 direkomendasikan kepada gubernur Jawa Barat. Jika kenaikan tersebut ditetapkan akan banyak lagi perusahaan yang hengkang dari Kabupaten Karawang.

"Hampir setiap tahun naik dan ada saja perusahaan hengkang. Karena yang tutup ini sudah tidak kuat dengan kenaikan UMK," katanya

Pria yang akrab disapa Askun ini mengatakan jika pemerintah dalam hal ini Bupati Kabupaten Karawang menyetujui kenaikan UMK tetap saja masyarakat Karawang akan menjadi "penonton".

Karena masyarakat Karawang tidak akan lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan terlebih kenaikan upah setiap tahunnya membawa dampak kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perusahaan hengkang dari Karawang.

"Buat apa banyak perusahaan tapi masyarakatnya masih hanya menjadi penonton,"ujarnya

Oleh sebab itu dirinya mendukung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat yang mengirim surat pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak perlu menetapkan UMK 2020.

"Kalau Apindo menolak itu bararti tidak ingin perusahaan hengkang dari Karawang. Kalau Apindo benar keberatan saya amini, angkat jempol,"kata pria yang juga menjabat sebagai GM di PT Beesco ini.

Sementara Pemerintah Kabupaten Karawang telah merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK)pada 2020 sebesar8,52 persen menjadi Rp 4.594.000 kepada gubernur Jabar. Rekomendasi kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 568/74801 Disnakertrans Karawang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (nof)