Langgar Kode Etik, Seorang Anggota KPU Diberhentikan

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota KPU Diberhentikan



KlikKarawang - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Asep Saefudin Muksin diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Asep terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Miftah Farid, mengatakan sudah menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang pemberhentian seorang anggotanya.

Pemberhentian Asep Saefudin Muksin dari anggota KPU Karawang tersebut sesuai dengan Surat Putusan Nomor 220/PKE-DKPP/VIII/2019.
Asep dianggap tidak layak lagi menjadi anggota KPU Karawang, karena telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan, bertemu dengan calon legislatif (caleg) dan menerima uang dari caleg tertentu saat Pemilu 2019.

Dalam putusan itu terungkap kalau pada Pemilu 2019, Asep Saefudin melakukan pertemuan dengan caleg DPR RI dari Partai Perindo EK Budi Santoso. Selain itu, Asep juga menerima uang dari caleg tersebut sebanyak Rp 742.800.00

Uang ratusan juta itu diterima tiga tahap saat masa kampanye Pemilu 2019. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada sejumlah Ketua PPK se-Kabupaten Karawang.

Selain mengeluarkan putusan terhadap Asep Saefudin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga menerbitkan putusan Nomor 221/PKE-DKPO/VIII/2019 yang menyatakan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Karawang tidak layak lagi menjadi penyelenggara kegiatan Pemilu, termasuk pada Pilkada Karawang 2020.

Terkait dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu, Farid mengatakan pihaknya bersifat pasif. Kewenangan pengangkatan anggota KPU Karawang sebagai pengganti Asep Saefudin itu wewenang KPU Pusat.

Menurut Farid, penggantian anggota KPU Karawang itu bisa saja diambil dari peserta seleksi komisioner KPU beberapa tahun lalu, sesuai dengan urutan raihan terbaik.