KlikKarawang.com - Praktisi Hukum di Karawang Asep Agustian menilai penunjukan Pendi Anwar menjadi ketua DPRD Karawang dinilai cacat secara aturan. Penunjukan itu bisa dibatalkan asalkan ada pihak Budianto maupun pendukungnya yang menggugat keputusan tersebut.
"Saya sudah tegaskan penunjukan Pendi Anwar menjadi ketua itu harus di batalkan, karena tidak sesuai juklak dan juklis DPP Partai Demokrat. Pendukungnya boleh saja menggugat,"tegas Asep Agustian, Jumat (6/9/2019)
Penunjukan Pendi Anwar menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang oleh DPP Partai Demokrat menjadi perbincangan masyarakat Karawang khususnya balad Budianto.
Pasalnya, Pendi Anwar tidak memiliki kriteria dalam Petunjuk Pelaksana Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 01/JUKLAK/DPP.PD/VII/2019, tentang persyaratan dan mekanisme pengajuan dan penetapan unsur pimpinan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta pengajuan pimpinan fraksi Partai Demokrat, dalam persyaratan point (e) dijelaskan, bahwa setiap Ketua DPRD dari Partai Demokrat minimal berpendidikan Sarjana Strata S-1.
Kemudian dirinya juga sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh Cellica Nurrachadiana selaku ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang yang merekomendasikan Pendi Anwar menjadi kandidat ketua DPRD.
Jika benar sebelum pemilihan legislatif Cellica telah menjanjikan jika ada calon yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi ketua DPRD diperkuat oleh juklak dan juklis DPP Demokrat.
"Budiwanto jelas, memperoleh suara terbanyak, dan memiliki ijazah strata1,"pungkasnya.(nof)