KlikKarawang - Di Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, sebanyak 601 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Klas II A Karawang, Iskandar Irianto Basuki mengatakan dari 601 narapidana tersebut, 13 orang di antaranya langsung bebas dan satu orang masih pembebasan bersyarat.
Ia mengatakan para narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu kebanyakan terlibat kasus narkoba dan kriminal umum.
"Di antara syarat mendapatkan remisi itu, mereka berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman cukup lama," kata dia.
Saat ini di Lapas Klas IIA Karawang terdapat 1.181 warga binaan, terdiri atas 1.149 laki-laki, 29 perempuan, dan tiga anak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 260 orang berstatus tahanan dan 921 orang narapidana.
Sementara itu, pemberian remisi hari kemerdekaan di Lapas Karawang itu sendiri disaksikan langsung oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.