KlikKarawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil menangkap 18 orang pengedar narkoba jenis ganja, sabu dan obat-obatan yang mengandung psikotropika. Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah sabu sebanyak 2 ons, ganja 12 gram, dan obat-obatan sebanyak 25 ribu butir,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Selasa (23/7/2019) di Mapolres Karawang.
18 tersangka yang diamankan itu merupakan jaringan dari berbagai daerah, yaitu Cikampek, Karawang Kota, Karawang Barat, dan Pabuaran Subang.
Diakuinya, para tersangka ketika dimintai keterangan ada yang mengaku dari Jakarta, Bekasi dan Surabaya.
“Untuk obat-obatan rata-rata di pasok dari Cikarang, Kabupaten Bekasi,” katanya.
14 dari 18 tersangka merupakan pengedar Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan 4 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 62 UU RI no 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (nof)