KlikKarawang - BNNK Karawang bekerjasama dengan BNNP Jawa Barat berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 Kg.
"Tersangka berinisial A berdasarkan KTP itu dari Dusun Poponcol, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang," katan Kepala BNNK Karawang, AKBP Julian S, Selasa (9/4/2019).
AKBP Julian S mengungkapkan, pelaku ditangkap di parkiran salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Purwakarta pada Senin (11/2/2019) lalu sekitar pukul 15.19 WIB.
Menurut AKBP Julian S, Kabupaten Purwakarta dan Karawang sudah sangat masif menjadi sasaran peredaran barang haram narkotika jenis ganja dan sabu.
Atas perbuatannya, pelaku, dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (nof).