BNNK Karawang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu

BNNK Karawang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu


KlikKarawang - BNNK Karawang bekerjasama dengan BNNP Jawa Barat berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 Kg. 

"Tersangka berinisial A berdasarkan KTP itu dari Dusun Poponcol, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang," katan Kepala BNNK Karawang, AKBP Julian S, Selasa (9/4/2019). 

AKBP Julian S mengungkapkan, pelaku ditangkap di parkiran salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Purwakarta pada Senin (11/2/2019) lalu sekitar pukul 15.19 WIB.

‎Menurut AKBP Julian S, Kabupaten Purwakarta dan Karawang sudah sangat masif menjadi sasaran peredaran barang haram narkotika jenis ganja dan sabu.‎

Atas perbuatannya, pelaku, dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (nof).