Wakil Bupati Karawang Ditanya BPK Terkait Anggaran Di Disnakertrans

Wakil Bupati Karawang Ditanya BPK Terkait Anggaran Di Disnakertrans


KlikKarawang - Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari, mengaku sempat dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditanya terkait dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar di Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Karawang. 

Anggaran sekitar Rp1,5 miliar itu untuk sosialisasi balik nama kendaraan perusahaan yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, pada 2018 menjadi sorotan (BPK).

Ia ditanyakan mengenai hal itu oleh BPK, karena beredar kabar kalau uang miliaran tersebut "mengalir" ke jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkominda) Karawang.

Wabup menyatakan, anggaran Rp1,5 miliar bukan untuk Forkominda. Tetapi anggaran sosialisasi balik nama kendaraan perusahaan yang ada di kawasan industri Karawang.

Sosialisasi itu mengenai kendaraan perusahaan yang berplat luar Karawang agar diubah menjadi plat nomor kendaraan Karawang.

"Pengelolaan anggarannya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata dia.

Kegiatan sosialisasi balik nama kendaraan perusahaan ini digelar karena banyak kendaraan perusahaan, khususnya kendaraan angkutan karyawan yang plat nomor kendaraannya Jakarta dan daerah lainnya.

Menurut dia, hal yang wajar ketika BPK melakukan kroscek kepadanya untuk menanyakan hal tersebut.

Tetapi kroscek dilakukan BPK karena dalam laporan Disnakertrans tercantum nama Forkominda Karawang yang menerim honor itu. Penerima uang dari Rp1,5 miliar ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Karawang Suroto tidak menjelaskan secara jelas terkait penggunaan anggaran Rp1,5 miliar yang menjadi sorotan BPK itu.

Ia hanya menyebutkan kalau anggaran itu bukan untuk koordinasi Forkominda Karawang. Tapi untuk kegiatan tim dalam rangka penyelengaraan kegiatan ketenagakerjaan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ketenagakerjaan itu melibatkan berbagai instansi dan lintas lembaga, kebanyakan unsur staf sesuai dengan tujuan dalam menangani berbagai persoalan yang menyangkut norma ketenagakerjaan.