KlikKarawang - Satuan Unit Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menyisir kawasan hutan Kutamaneuh, Desa Kutamaneuh, Tegalwaru, Rabu (20/2/2019). Penyisiran dilakukan untuk mencari ladang ganja atas pengakuan tersangka AR dan YA yang dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Yogyakarta, yang mengaku pernah menanam ganja di wilayah Hutan Kutamaneuh sekitar 4 tahun lalu.
“Sampai tadi kita melakukan penyisiran belum ditemukan adanya perkebunan lahan ganja,”kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto.
Dikatakannya, dalam penyisiran ini pihaknya menerjunkan 25 personil gabungan yang terdiri dari Satnarkoba, Polsek Pangkalan, Perhutani dan TNI setempat dikerahkan untuk mencari keberadaan ladang ganja. Penyisiran hutan Kutamaneuh dilakukan sejauh 5 hektar.
"Tadi pun selama penyisiran kondisi cuaca hujan deras dan kita terus melakukan pencarian. Tetapi untuk sementara ini kita hentikan terlebih dahulu,"ujarnya
Penyisiran ini merupakan pengembangan kasus penemuan ladang ganja siap panen di Cigunung Beruk, Kampung Bedeng, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (17/2/2019). (nof)