Polres Karawang Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Api

Polres Karawang Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Api


KlikKarawang - Polres Karawang meringkus sepuluh orang pelaku dari lima sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dari salah satu pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali ditempat kejadian yang berbeda. 

"Setelah melakukan penyelidikan berhasil diungkap lima sindikat curanmor. Salah satu pelaku telah melakukan di 30 TKP," Kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Selasa (29/1/2019). 

Kapolres mengatakan, para pelaku merupakana hasil pengungkapan tindakan kriminal pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Karawang Kota, Polsek Telukjambe Timur dan Polsek Lemahabang. Para pelaku berinisial DA, IA, RA,DH, HS, YK, U.S, R.A dan S.S. 

"Kita juga mengamankan seorang perempuan sebagai penadah. Ada beberapa penadah yang juga kita kejar dari Karawang dan luar Karawang,"ujarnya 

Dari lima kelompok tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat-alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Seperti kunci leter T dan senjata api rakitan." Senjata api rakitan dari kelompok Lampung, "ujarnya 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan pasal 1 ayat (1) No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (ian)