KlikKarawang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang menyatakan pemohon pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA di Karawang masih minim.
"Jumlah anak yang ada di Karawang sekitar 700 ribu orang, tapi yang mengajukan belum terlalu banyak," kata Sekretaris Disdukcapil Karawang Jajat Kusnadi.
Jajat mengatakan, pada 2019 ini pihaknya masih fokus melakukan program pembuatan KIA di enam kecamatan, yakni di Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Klari dan Kecamatan Cikampek.
Menurut dia, saat ini blanko KIA yang tersimpan di kantor Disdukcapil Karawang sebanyak 78 ribu, blanko itu masih cukup banyak karena pemohon pembuatan KIA masih minim.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya di sekolah tingkat SMP di enam kecamatan tersebut, agar minat anak memiliki KIA tinggi.
Untuk persyaratan pembuatan KIA sendiri sudah disebar oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang ke sekolah-sekolah tingkat SMP.
Ia mengatakan, KIA berlaku untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-16 tahun. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari lima tahun adalah selama lima tahun. Sedangkan bagi anak usia diatas 5 tahun masa berlakunya sampai anak itu berusia 17 tahun kurang 1 hari.