Izin Kawasan Industri Pollux Technopolis Tetap Diproses

Izin Kawasan Industri Pollux Technopolis Tetap Diproses



KlikKarawang - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tetap memproses izin kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Padahal, rencana pembangunan tersebut disebut-sebut melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang.

"Ini masih diproses tim teknis," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan, Kamis (17/1/2019).

Wawan mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang pembahasan tim teknis itu. Karena masih dalam proses dan pembahasannya dipimpin Bidang Tata Lingkungan dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.

Dalam rapat pembahasan tim tersebut, tim teknis menyampaikan masukan-masukan kepada konsultan.
Sementara itu, sebelumnya disebutkan kalau pengusaha yang akan membangun Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis mendapat jaminan dari pejabat Pemkab Karawang.

Atas hal itu, meski melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), pembangunannya tetap dilanjutkan.

"Rencana pembangunan kawasan industri Pollux Technopolis ini sudah jelas melanggar Perda tentang RTRW Karawang. Tetapi pemkab tetap mengeluarkan izinnya," kata salah seorang aktivis Karawang Yusuf Nurwenda.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata PT Litto Makmur Jaya yang mengurus izin pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis, mendapat jaminan dari salah seorang pejabat pemkab. 

Jaminan itu berupa perubahan Perda tentang RTRW Karawang, agar rencana pembangunan kawasan industri seluas sekitar 42 hektare itu tidak lagi melanggar Perda RTRW Karawang. 

Informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, PT Litto Makmur Jaya sudah mengantongi izin lokasi untuk pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Tapi disela pengajuan Amdal tersebut, rencana pembangunan kawasan industri ini mendapat penolakan dari sejumlah aktivis. Di antara alasan penolakan itu ialah karena rencana pembangunan Pollux tersebut melanggar Perda tentang RTRW.