Disdukcatpil Karawang Kesulitan Berantas Calo KTP

Disdukcatpil Karawang Kesulitan Berantas Calo KTP


KlikKarawang - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengakui kesulitan memberantas praktik percaloan pengurusan dokumen kependudukan 

Menurutnya, meski sudah diupayakan agar percaloan hilang, namun praktik terlarang itu terus terdengar. Salah satu penyebabnya adalah, masih ada masyarakat yang belum paham proses pengurusan pembuatan dokumen kependudukan. ”Masih banyak percaloan yang terjadi.

Kita ingin menghindari itu. Kalau masyarakat ada yang kurang paham, datang ke kantor Disdukcatpil, baca prosesnya,” ujarnya 

Yudi mengatakan, jika ada yang tidak bisa mengurus dokumen sendiri, bisa dilakukan oleh keluarganya yang tertera dalam kartu keluarga.

”Semua pembuatan dokumen dasarnya dari KK, dan pembuatan KK itu harus ada pengantar dari RT, semuanya sudah terintegritas,” tegasnya.

Sementara Ketua RT 03 RW 07, Kampung Adiarsa Pusaka, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Wahyu (51) mengaku kerap menjadi bulan-bulanan warga yang belum paham proses pembuatan dokumen kependudukan. Apalagi saat alat rekam KTP elektronik banyak mengalami gangguan.

”Persoalan yang dihadapi ketua RT dan RW di Karawang sepertinya sama. Yaitu masalah layanan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Lanjut Wahyu, saat ini mengurus dokumen kependudukan tidak boleh lagi diwakilkan oleh ketua RT atau RW. Artinya orang yang bersangkutan harus membawa berkas sendiri.

”Tapi warga beralasan tidak bisa mengurus sendiri karena kerja. Akhirnya minta bantuan ke kita. Tapi ya gimana, tidak boleh lagi di Disdukcatpilnya,” ungkapnya.

Wahyu berharap Disdukcatpil bisa memberi solusi dari persoalan ini. Agar warga yang tidak mengurus dokumen kependudukan karena kerja, bisa dimudahkan.

”RT dan RW itukan pelayanan masyarakat. Namun masyarakat banyak yang tidak paham soal pelayanan. Dan masih saja RT yang jadi korban,” katanya.