KlikKarawang - Satuan Narkoba Polres Karawang meringkus satu orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku D polisi mengaman barang bukti ganja seberat 7 Kg.
"Satu orang pengedar D kita amankan dan satu tersangka lagi masih dalam pengajaran dan menjadi DPO inisial BR," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Senin (26/11/2018)
Kapolres mengungkapkan, dari tangan pelaku diamankan paket besar dan paket kecil ganja yang sudah siap edar. Menurutnya pelaku merupakan salah satu oknum lulusan salah satu pondok pesantren di Karawang Barat."Tersangka D ini oknum lulusan pondok pesantren di Karawang barat. Satunya lagi santri di salah satu pondok pesantren di Karawang Barat,"katanya
Sementara dari pengakuan pelaku D, dirinya mengedarkan narkoba tersebut di dekat lingkungan pondok pesantren. Barang haram tersebut dibelinya dengan paket besar kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil."Paket kecil dijual 100 ribu. Satu kilo harganya lima juta jadi 68 paket kecil," ujarnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (yan)