KlikKarawang - Satuan Narkoba Polres Karawang meringkus enam pengedar narkoba jenis ganja. Para pelaku merupakan sindikat pengedar ganja di wilayah Subang, Karawang dan Purwakarta.
"Barang bukti yang diamankan sudah dipaketkan dan siap edar, "kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Senin (1/10/2018).
Kapolres mengungkapkan dari enam pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 7,6 Kg. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan pemasok ganja untuk para pengedar tersebut."Saat ini kita masih mengejar pemasoknya, "katanya
Sementara dari pengakuan pelaku F, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Jakarta. Setelah memesan akan ditentukan lokasi untuk mengambil barang tersebut."Kalau mau ngambil langsung diarahkan ketemu ditempat yang sudah disepakati,"ujarnya
Dalam transaksi, pelaku membeli ganja 1 Kg seharga Rp. 6 juta denga keuntungan 5-6 juta. Atas perbuatannya, pelaku I, MH, FS, IP, K dan SR dijerat Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yan)