Ancam Korban Pakai Golok, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas

Ancam Korban Pakai Golok, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas


KlikKarawang - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di ringkus satreskrim Polres setelah beraksi di Perumahan Resinda, Telukjambe Timur.  Kedua pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi kejahatannya."Kedua pelaku langsung dibekuk anggota Jatanras yang sedang berpatroli, "kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya,  Rabu (24/10/2018). 

Kapolres mengungkapkan kedua pelaku berinisial DS (21) dan PB (27) ditangkap pada Kamis (11/10/2018)  sekitar jam 00.30 WIB. 

Modusnya pelaku melakukan pencurian pada tengah malam. Tapi aksi pelaku diketahui oleh korban yang sedang menaiki sepeda motor sendirian. Pelaku lalu memberhentikan korban dan mengeluarkan golok serta tak segan-segan, melukai korban dan mengambil barangnya.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah golok dan satu unit motor pelaku untuk melakukan aksinya dan satu unit motor hasil kejahatann.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (nof)