Truk Kelebihan Muatan Langsung Ditilang Di Jembatan Timbang

Truk Kelebihan Muatan Langsung Ditilang Di Jembatan Timbang


KlikKarawang -  Kementerian Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Direktur Pembinaan Keselamatan Dirjen Perhubungan Darat M Risal Wasal mengatakan perlu adanya dilakukan anti ODOL terutama pemindahan muatan bagi kendaraan yang melanggar daya angkut agar penegakan hukum lebih baik.

"Pemindahan muatan merupakan salah satu metode realisasi penurunan muatan berlebih agar kendaraan dapat diijinkan meneruskan perjalanan, jadi muatan angkutan barang yang melebih 5 % pengemudi wajib menurunkan kelebihan muatan," katanya Kamis di jembatan timbang Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Karawang (9/8/2018).

Menurutnya penindakan yang dilakukan sebelumnya adalah tilang biasa dan namun saat ini E-tilang sudah berjalan bagi pelanggar yang melebihi beban kapasitas.

Selanjutnya, kata Risal, bahwa penerapan pemindahan muatan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan pelanggaran 100% dan komoditas yang mudah dipindahkan juga diterapkan secara bertahap di UPPKB dengan cara memperhatikan kesiapan UPPKB.

"Jadi penindakan kendaraan yang melanggar dimensi diukur secara manual dan ditandai bagian yang harus dipotong agar sesuai dengan aturan , dan kendaraan yang melanggar wajib memindahkan muatan dengan penandaan kendaraan yang melebihi dimensi dan over loading,"katanya.

Risal mengemukakan, bahwa hasil pertemuan Assosiasi dengan Menteri Perhubungan, yaitu masa penyesuaian Dimensi kendaraan 6 bulan, walaupun permintaan 1 tahun dari assosiasi. Saat ini masih banyak truk kelebihan muatan dan ukuran beroperasi di jalanan sehingga menyebabkan jalan rusak.