KlikKarawang - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor. Para pelaku merupakan sindikat curanmor dengan masing-masing peran saat menjalankan aksinya.
"Empat orang pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada pemetik, joki, ada yang memantau kondisi sekitar dan juga penadah. Ini sindikat lengkap,"kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Rabu (1/8/2018).
Kapolres mengungkapkan, para pelaku biasanya mencari sasaran motor yang diparkir di depan ru ah atau kosan pemilik kendaraan. Sejauh ini para pelaku telah melakukan pencurian di 23 tempat."Kita masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan TKP ada di Karawang, "katanya
Dalan menjalankan aksinya, pelaku mengaku bisa mencuri motor sebanyak 2-3 unit setiap harinya. Sedangkan motor hasil curian tersebut di jual ke wilayah luar Karawang.
Sementara, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti kunci leter T, sejumlah kendaraan bermotor. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.