Mantan Kepala Dinas Tagih TPP Ke Pemkab Karawang

Mantan Kepala Dinas Tagih TPP Ke Pemkab Karawang


KlikKarawang -  Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Karawang menagih Tambahan Penghasilan Pegawai  (TPP) yang belum diterima hingga dirinya pensiun kepada pemerintah Kabupaten Karawang. 

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang Banuara Nadeak, mengakui sebelumnya sudah beberapa kali mempertanyakan pembayaran TPP tersebut kepada salah seorang pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang. 

"TPP ini sebenarnya hak para pegawai pemkab. Tapi TPP saya selama tiga bulan (April, Mei dan Juni) tidak dibayarkan sampai saya pensiun," katanya Jumat (24/8/2018). 

Tapi disayangkan, tidak ada penjelasan yang rinci saat dirinya mempertanyakan haknya. Karena itu, Banuara merasa kecewa terhadap pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.

Banuara menjelaskan, sesuai dengan keterangan BKPSDM setempat, TPP tidak dibayarkan karena pada tanggal 16 Maret 2018 dirinya menerima SK Menteri Riset,Teknologi Dan Pendidikan Tinggi No. 8588/A2.3/KP/2018 Tentang Penempatan sebagai Dosen Unsika Karawang dan pada bulan April 2018 sudah dapat bekerja. 

Tetapi karena masih banyak tunggakan kerja di BPBD Karawang, ia mengajukan izin dan disetujui Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk melanjutkan pekerjaannya di BPBD Karawang sampai akhir Juni 2018.

"Saat itu, pada prinsipnya ibu bupati setuju kalau saya bekerja sampai akhir Juni 2018. Jadi saya bekerja seperti biasa sebagai Kepala Pelaksana BPBD Karawang," katanya. 

Selanjutnya karena TPP belum juga dibayarkan, pada Mei dan Juli 2018 dirinya meminta kejelasan lebih lanjut mengenai TPP. Pada bulan yang sama, Banuara juga mengonsultasikan kepada pihak BKPSDM Karawang. Tetapi jawaban dari pihak BKPSDM setempat tidak jelas dan terkesan tidak beretika dan beretiket.

"Saat itu pihak BKPSDM menyebutkan kalau saya harus siap mengembalikan TPP jika menjadi temuan dalam pemeriksaan. Saat itu saya menjawab siap," kata dia. 

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2018, tidak ada pasal/klausul yang jelas seperti apa yang disampaikan pejabat BKPSDM. "Sudah cukup lama saya menunggu pembayaran TPP yang tiga bulan belum dibayar. Saya sudah berusaha berkomunikasi, tapi sama sekali tidak ada penjelasan yang detail. Jadi sekarang, saya menagih hak TPP saya," kata Banuara yang kini menjadi Dosen di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Sementara itu, nilai TPP yang berlaku saat di lingkungan Pemkab Karawang adalah Rp35 juta per bulan bagi pejabat eselon II.a. Sementara TPP untuk pejabat eselon terendah (eselon IV.b), Rp 5 juta per bulan.Penghasilan dari TPP itu diluar gaji pokok aparatur sipil negara yang mencapai Rp5,6 juta bagi pangkat tertinggi dan Rp1,5 juta untuk yang terendah. 

Gaji pokok yang diberikan untuk semua aparatur sipil negara bersumber dari APBN. Sedangkan TPP dianggarkan dalam APBD.