KPU Karawang Tetapkan 669 Caleg Sementara

KPU Karawang Tetapkan 669 Caleg Sementara


KlikKarawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Minggu (12/8/2018) di aula kantor KPU Kabupaten Karawang.

Ketua KPU karawang, Ir. Riesza Affiat mengatakan kami sudah menetapkan jumlah DCS yang sesuai dengan hasil verifikasi.

"Dari jumlah 706 orang, yang memenuhi syarat  sebanyak 669 orang, yang tidak memenuhi syarat sebanyak 37 orang,"katanya 

Dikatakannya, DCS ini di umumkan dalam rangka untuk meminta masukan dari masyarakat terkait calon-calon yang masuk ke DCS.

"Baik itu profil atau rekam jejaknya, yang memungkinkan calon tersebut bisa menjadi calon yang tidak memenuhi syarat, pasca ada aduan dari masyarakat,"ujarnya 

Menurutnya,  adapun aduan masyarakat yang di maksud yaitu seperti calon yang tersangkut hukum dan terbukti. 

Ke 37 calon legislatif yang tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan KPU.  Seperti tidak melengkapi legalisir ijazah,  SKCK dan administrasi lainnya. (rls).