KlikKarawang - Sebanyak 25 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang mendapatkan remisi langsung bebas. Perolehan remisi bebas tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT RI Ke 73.
"Narapidana bebas remisi umum 23 orang, dan bebas murni sebanyak 2 orang,"kata Hendi, Kepala Binadik Lapas Kelas II A Karawang, Jum'at (17/8/2018).
Hendi mengungkapkan, sedangkan warga binaan permasyarakatan yang memperoleh remisi umum pada 17 Agustus 2018 sebanyak 560 orang. Diantaranya remisi umum I sebanyak 508 orang l, remisi umum II sebanyak 23 orang dab remisi II + subsider sebanyak 29 orang.
Dalam Kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan jumlah penghuni Lapas Kelas II A Karawang per tanggal 17 Agustus 2018 sebanyak 1188 orang. Dari jumlah tersebut, tahanan sebanyak 405 orang dan 783 orang narapidana.