KlikKarawang - Pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun dibekuk jajaran Polres Karawang. Pelaku berinisial E (42) yang merupakan ayah tiri korban diketahui melakukan tindakan bejadnya sejak awal bulan Juni hingga Juli 2018.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban EA sebanyak dua kali. "Awal mula terungkap dari laporan kakek korban. Pelaku merupakan ayah tiri korban," kata Kapolres, Sabtu (11/8/2018).
Menurut Kapolres, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas pertama kali melakukan hal tersebut ketika korban sedang tidur di kamar. Kemudian tiba - tiba tersangka menciumi pipi dan menciumi bibir korban namun diketahui orang tua karena korban berteriak. "Kemudian kejadian kedua yaitu pada saat Korban sedang menonton TV
diruang tamu," katanya
Sementara, barang bukti yang telah disita dari korban berupa satu potong Kaos panjang warna biru bertuliskan “OM TELOLET OM!“, satu potong Kaos dalam warna Kuning bertuliskan “Naruto“, satu potong celana Panjang bertuliskan “OM TELOLET OM“, satu potong Celana Pendek warna biru dan ungu. (yan)