Yuk Ke Samsat Karawang ! Bayar Pajak Bebas Denda

Yuk Ke Samsat Karawang ! Bayar Pajak Bebas Denda


KlikKarawang -  Kabar gembira untuk pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang. Karena para pemilik kendaraan bermotor di Karawang bisa menikmati program Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.

"Kebijakan ini akan berlaku berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Karawang Ida Hamidah,  Kamis (5/7/2018).

Ida mengungkapkan, program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Karawang.  Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena sektor pajak kendaraan menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD. "Untuk penyelenggaraan tahun ini, targetnya 17 miliar selama pemutihan ini. Untuk Karawang saja," ujarnya.

Menurut catatannya, dari sekitar 809 ribu jumlah kendaraan bermotor yang ada di Karawang, 35 persennya menunggak pajak. Dengan adanya program ini,  setiap harinya Samsat Karawang melayani seribu wajib pajak yang ingin membayar pajaknya.