Pencemaran Sungai Cilamaya, Komisi C : Harus Ada Tindakan Tegas

Pencemaran Sungai Cilamaya, Komisi C : Harus Ada Tindakan Tegas

KlikKarawang -  Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Karawang menduga pencemaran air di Bendung Barugbug, Kecamatan Jatisari, disebabkan oleh industri yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, air Bendung Barugbug berasal dari Sungai Cilamaya yang hulunya di Purwakarta dan Subang.

Ketua Komisi C DPRD Karawang, Elivia Khrissiana mengatakan kasus pencemaran Sungai Cilamaya sudah saatnya diselesaikan sampai tuntas. Sebab, masyarakat Kabupaten Karawang yang merasakan langsung dampak negatif dari pencemaran tersebut.

“Pemkab Karawang, Purwakarta dan Subang harus duduk bersama, untuk mencari solusi yang efektif menyelesaikan kasus ini. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat terhadap perusahaan yang membuang limbah beracun ke Sungai Cilamaya, ”ujarnya, Minggu (22/7/2018).

Dijelaskan, saat ini ada ada program Citarum Harum, seharusnya pencemaran Sungai Cilamaya juga harus jadi perhatian pemerintah. “Apalagi pencemaran ini sudah berlangsung lama,” katanya.

Pihaknya telah mendesak Pemkab Karawang agar proaktif menyelesaikan pencemaran tersebut. Pemkab harus melaporkan masalah itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia menambahkan, sebenarnya pihak KLHK sudah pernah mengambil ampel air sungai yang tercemar untuk diteliti. Hanya saja, hingga sekarang belum diketahui hasil penelitiannya seperti apa.

“Harusnya dikejar seperti apa hasilnya. Yang pasti masyarakat telah merasakan dampak buruk dari pencemaran ini,” katanya