Pacar Dan Ayah Terdakwa Jadi Saksi Sidang Ibu Siksa Bayi Kalista

Pacar Dan Ayah Terdakwa Jadi Saksi Sidang Ibu Siksa Bayi Kalista

KlikKarawang -  Sidang perkara penganiayaan bayi Kalista hingga meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (3/7/2018) dengan terdakwa Sinta. Dalam sidang tersebut,  majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, memeriksa sejumlah saksi dan keluarga terdakwa penganiayaan bayi Kalista.

Pada sidang kedua ini, majelis hakim memintai keterangan bapak terdakwa, Syarief beserta keluarga pacar Sinta. Terdakwa sendiri merupakan janda yang mempunyai dua anak.

Hakim ketua Viktor,  SH, MH,  dalam persidangan menggali dari saksi Syarief terkait sebab akibat  kematian bayi Kalista yang diduga dilakukan ibu kandungnya sendiri, Ny Sinta, warga Kelurahan Karangpawitan, Karawang Bara.

Dalam fakta persidangan,  Syarief mengaku terdakwa tinggal bersamanya setelah cerai dengan suaminya.  Saksi mengaku tidak pernah melihat ada kekerasan yang dilakukan oleh Sinta kepada anaknya.

Saksi lain, Sudarja alias Darja selaku kekasih terdakwa juga mengaku tidak pernah melihat Sinta berbuat kekerasan kepada anaknya.

Hanya saat Sinta tinggal di rumahnya selama sekitar dua bulan, dirinya mendengar cerita dari tetangga dan keluarganya kalau terdakwa sering mencubit anaknya.

Bahkan Darja juga mengakui selama dua bulan tinggal di rumahnya, Kalista beberapa kali mengalami kejang-kejang hingga harus dibawa ke klinik sampai akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Angga Pandansari sebelumnya mendakwakan Ny Sinta pasal 44 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jaksa juga mendakwakan terdakwa pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kasus kematian bayi Kalista yang diduga dianiaya ibu kandungnya sendiri terjadi pada Maret 2018. Bayi Kalista itu meninggal dunia setelah selama sekitar sepekan mengalami koma di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang