Polres Karawang Gerebek Pabrik Buang Limbah Tanpa Diolah

Polres Karawang Gerebek Pabrik Buang Limbah Tanpa Diolah

KlikKarawang -  Polres Karawang kembali membongkar kasus dugaan pembuangan limbah industri ke sungai Citarum yang dilakukan perusahaan tekstil PT Sandang Makmur Anugrah (PT SMA)  di Jalan Surotokunto,  Desa Warung Bambu,Kecamatan Karawang Timur.  Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya langsung terjun melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran pembuangan limbah oleh perusahaan tersebut. 

"Kita akan usut dari segi pidananya karena jelas sudah melanggar aturan secara operasional. Selain itu kita juga sedang mempelajari temuan pelanggaran yang dilakukan PT Sandang Makmur Anugrah (PT.SMA)," tegas Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (24/7/2018 ). 

Kapolres mengungkapkan, pihaknya telah akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, terkait adanya dugaan pembuangan limbah industri yang dibuang kesaluran hingga bermuara ke sungai Citarum.

"Kita akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan ahli lingkungan untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau motif lain, sehingga unsur pelanggarannya jelas. Selain itu kita juga akan meminta keterangan pihak perusahaan,"kata Slamet Waloya.

Menurutnya dari hasil penyelidikan sementara, PT SMA diduga melakukan pelanggaran sejumlah izin operasional. Ada saluran tertentu yang digunakan untuk membuang bahan limbah industri yang tidak masuk IPAL.

Dia menyebutkan ,untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini selain memasang Police line juga menerjunkan petugas dan meminta bantuan pihak DLHK Karawang. Sekaligus mengambil sample pembuangan limbah industri ke aliran sungai Citarum.

Ditegaskannya, jika nanti dalam pengusutan ada ditemukan unsur pelanggaran hukum , maka tak menutup kemungkinan kasus ini akan diusut sesuai aturan yang berlaku.