KlikKarawang - Sebuah gudang penyimpanan oli bekas, U. D Arka Sinar di Dusun Benteng Kelurahan Tanjung Mekar, Karawang Barat digaris polisi oleh Polres Karawang, Rabu (18/7/2018). Hal itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan pembuangan limbah oli bekas ke sungai Citarum.
"Kita melakukan pemeriksaan tempat pembuangan awal dan langsung ke sungai apakah kadar limbah yang dibuang melebihi baku mutu lingkungan atau tidak, "kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.
Kapolres mengungkapkan, jika ditemukan unsur pidana dari kegiatan pengelolaan limbah oli bekas di gudang tersebut, pihaknya akan memproses secara hukum dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang terkait."Kalau adanya unsur pidana akan kita proses pembuang maupun pemilik perusahaan,"ujarnya
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kegiatan di gudang yang telah beroperasi sejak tiga tahun lalu. "Kita belum menemukan IPAL yang digunakan perusahaan ini. Keterangan yang kita peroleh diduga tanpa gunakan IPAL untuk membuang limbah ini,"katanya
Rama, warga sekitar mengungkapkan gudang penyimpanan oli bekas tersebut sering membuang cairan ke sungai Citarum. Menurutnya baru kali ini cairan yang dibuang menimbulkan bau menyengat."Ketahuannya baru malam. Bau seperti kamper bau mayat. Biasanya sering buang tapi sekarang bau banget dan berminyak,"ujarnya
Sebelumnya masyarakat sudah komplain ke pihak Rukun Warga (RW) setempat namun tidak direspon. Warga mengaku merasa terganggu karena limbah yang dibuang ke sungai telah mencemari lingkungan. "Masyarakat sudah komplain tapi tidak dihiraukan. masyarakat terganggu karena masih mandi dan nyuci di sungai,"katanya (yan)