Tujuh Napi Lapas Karawang Langsung Bebas Dapat Remisi Lebaran

Tujuh Napi Lapas Karawang Langsung Bebas Dapat Remisi Lebaran

KlikKarawang -  Sebanyak 563 narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018.  Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut tujuh orang diantaranya langsung bebas. 

"Napi mendapat Remisi RK I sebanyak 551 dan yang mendapatkan RK II sebanyak 7 orang langsung bebas, RK II -Subsider 5 orang napi," kata Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan  Klas II Karawang Moveri Budisantoso, Jum’at (15/6/2018).


Dikatakannya,  pengurangan hukuman atau remisi sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. 

"Remisi yang diberikan antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman,"katanya

Noveri mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.

"Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima," katanya.