Pelaku, Saksi Hingga Korban Penganiayaan Dibawah Pengaruh Miras

Pelaku, Saksi Hingga Korban Penganiayaan Dibawah Pengaruh Miras

KlikKarawang - Kepolisian Resort Karawang menggelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan terhadap korban Feri Rizaldi hingga meninggal dunia. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara di sekitar GOR Panatayudha, Jumat (22/6/2018).

Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mapaseng menghadirkan para saksi dan pelaku dengan memperagakan 22 adegan. 

Dari rekonstruksi tersebut terungkap korban dan sejumlah temannya tengah berkumpul di lokasi yang biasa pelaku dengan temannya tempati. Namun pelaku melihat korban dan teman-temannya tengah mengkonsumsi minuman keras di tempat biasa pelaku dan temannya berkumpul. Melihat perbuatan tersebut,  pelaku merasa tersingung.

Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban. Pelaku mengambil gergaji es mengenai Ahmad Romli dan Subani hingga mengalami luka di leher. Namun korban Feri Rizaldi tidak tertolong dan akhirnya tewas. 

Pelaku yang berinisial YAR diketahui masih di bawah umur dan tidak sekolah. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 351 dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Pada rekonstruksi itu,  polisi menghadirkan saksi sebanyak 14 orang.  Diantaranya saksi korban sebanyak 12 orang dan 2 orang sebagai saksi pelaku.  Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian pelaku dan sebagian saksi serta korban dalam pengaruh minuman keras.