Dua Warga Karawang Ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta

Dua Warga Karawang Ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta

KlikKarawang - Dua warga Kabupaten Karawang terpaksa diamakan jajaran Satnarkoba Polres Purwakarta. Keduanya didapatkan membawa obat-obatan sediaan farmasi yang disalahgunakan.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 215 butir tablet Tramadol. Kita jerat dengan pasal 196 atau pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo kepada awak media, Jumat (22/6/2018).

Heri mengungkapkan, kronologis penungkapan perkara tersebut berawal dari informasi  pada Senin,18 Juni 2018 sekira pukul 19.30 WIB. Bahwa di Villa Panorama Indah di Jalan Terusan Kapten Halim Desa Salam Mulya Kecamatan Pondok tentang adanya orang yang diduga kedapatan membeli atau memiliki, menyimpan serta menguasai obat-obatan terlarang. 

Dua warga Karawang tersebut kini harus meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi . Keduanya hanya bisa menyesali nasib karena coba-coba masuk wilayah Purwakarta dengan membawa obat-obatan terlarang dan berakhir ditangkap polisi.

Pelaku yang diamankan berinisial F.S (19), warga Karawang asal Desa Dawuan Barat, Cikampek. Tersangka lainnya R (21) dengan alamat yang sama.