Tangkap 12 Pengedar Narkoba, Polres Karawang Amankan Sabu Senilai Rp. 100 Juta

Tangkap 12 Pengedar Narkoba, Polres Karawang Amankan Sabu Senilai Rp. 100 Juta


KlikKarawang -  Satuan Narkoba Polres Karawang meringkus 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua minggu.  Para pengedar narkoba tersebut merupakan jaringan Jakarta dan Kuningan yang telah menjadi target polisi.

"Selama dua minggu melaksanakan operasi polres Karawang menangkap 12 pengedar narkoba.  Ini jaringan Jakarta dan Kuningan,"kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya,  Selasa (26/6/2018).

Dari tangan para pelaku,  polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 gram dengan nilai Rp. 100 juta rupiah."Para pelaku berprofesi sebagai pekerja.  Sasaran penggunanya pun merupakan para pekerja,"ujarnya

Adapun pelaku jaringan Jakarta diantaranya Angga Pradita Hidayat Als Angga Bin Hidayat Sarip, Pengedar dengan barang bukti 2 (Dua) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 1,52 Gram,  Bambang Yudistira Als Bacut pengedar dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 0,61 Gram,  Maman Sulaeman Als Pusken Pengedar dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 0,93 Gram. Putri Afriyanti Als Putri Pengedar dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 0,72 Gram.

Dwi Haryono Als Dwi Pengedar dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat  0,89 Gram. Dudi Awandi Als Ableh Pengedar dengan barang bukti 5 (Lima) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 4,72 Gram. Ridwan Hidayat Als Dopla Pengedar dengan barang bukti 3 (Tiga) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat  2,93 Gram. Galih Permana Als Sugem Pengedar dengan barang bukti 3 (Tiga) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 2,52 Gram.

Rizky Saputra Als Jaksen Pengedar dengan barang bukti 2 (Dua) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 1,61 Gram. Lisda Lisdiana Als Lida Pengedar dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat  1,52 Gram. Akim Als Jhon Pengedar dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 1,34 Gram.

Serta jaringan Kuningan yaitu Deni Wijaya Als Janggol dengan barang bukti 23 (Dua Puluh Tiga) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 25,52 Gram. Adapun untuk lokasi penangkapan para pelaku di tempat yang berbeda-beda yaitu di Telukjambe, Cikampek dan Purwakarta.

Atas perbuatannya,  pelaku mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (met)