Peran Pupuk Kujang Mencapai Cita-Cita Kedaulatan Pangan Nasional

Peran Pupuk Kujang Mencapai Cita-Cita Kedaulatan Pangan Nasional

Lahan pertanian di wilayah Kabupaten Karawang, Kecamatan Majalaya yang semakin tergerus dengan alih fungsi lahan

KlikKarawang
- Kedaulatan pangan nasional sulit bisa dicapai jika industri pendukung seperti pupuk tidak berkembang. Karena pupuk diakui selama ini menjadi faktor utama dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan strategis.

Karena itu ketersediaan, kualitas, keterjangkauan dan keandalan pupuk harus tetap menjadi salah satu prioritas utama dan perhatian khusus dalam kebijakan, strategi, dan program pembangunan pertanian untuk mencapai target produksi.

Masalah pupuk, PT Pupuk Kujang dituntut berperan membangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Apalagi, kontribusi para petani untuk kebutuhan pangan dalam negeri sangat besar. 

Seperti yang diungkapkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat saat mengikuti panen raya di kecamatan Tempuran, Karawang pada Kamis, (19/4/2018) lalu. "Kami hadir untuk mendorong peningkatan produktivitas pangan dan kesejahteraan petani kecil dan memajukan daerah,"katanya 

PT Pupuk Indonesia (Persero) berusaha maksimal dalam menyiapkan sarana produksi berupa pupuk yang cukup untuk mendukung peningkatan produksi pertanian.  Sebagai anak usaha holding pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kujang ikut mendorong peningkatan produktivitas pangan terbukti pada tahun 2017 PT Pupuk Kujang menyalurkan pasokan pupuk urea bersubsidi sebesar 632.000 ton untuk wilayah Jawa Barat dan Banten.

Dalam upaya menjaga kedaulatan pangan nasional, PT. Pupuk Indonesia telah mengkoordinir para produsen pupuk yang merupakan anak perusahaan Pupuk Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran pupuk terutama dari lini 2 dan 3 ke lini 4 (distributor). Termasuk PT. Pupuk Kujang. 

Ade Cahya, selaku Manager Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pupuk Kujang mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan petani yang tidak tercantum dalam RDKK dan tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menugaskan kepada para produsen pupuk untuk mewajibkan distributornya agar selalu menyiapkan stok pupuk non subsidi di setiap kios. “Setiap kios harus mempunyai stok pupuk non subsidi jenis urea dan NPK,” kata Ade.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan, pihaknya berafiliasi bersama stakeholder dan masyarakat yang aktif dalam memonitoring penyaluran pupuk untuk sektor tanaman pangan. Hal ini agar pupuk bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu).

Sementara itu dari data yang diperoleh, pencapaian realisasi penyaluran pupuk urea bersubsidi di Jabar-Banten, periode Januari – Desember 2017, mencapai 581 ribu ton. Jumlah itu setara dengan 98,9% dari ketentuan dinas pertanian sebanyak 587 ribu ton.

Penyerapan NPK Phonska selama 2017, sebanyak 158 ribu ton atau 90,4% dari ketentuan Dinas Pertanian sebanyak 175 ribu ton dan penyerapan Petroganik selama 2017 sebanyak 46.513 ribu ton atau 99% dari ketentuan Dinas Pertanian sebesar 46.982 ribu ton.

Perlu diketahui, untuk memperlancar pendistribusian, Pupuk Indonesia juga saat ini diperkuat oleh jaringan transportasi kapal maupun darat. Dari data yang dihimpun, jumlah armada kapal untuk pengangkutan pupuk mencapai 18 kapal ditambah dengan voyage charter dan container sebanyak 191 rute.

Sedangkan jumlah distributor Pupuk Indonesia di seluruh Indonesia saat ini sebanyak 1.552 unit dan ditunjang oleh kios sebanyak 40.304 kios. Adapun untuk jumlah stok pupuk bersubsidi di gudang lini I sampai dengan lini III dinilai aman. Untuk menata kelola distribusi pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia(Persero) akan terus mengamankan serta pengawasan agar pupuk terjamin sampai ke tangan petani yaitu dengan sistem distribusi tertutup.

Menjaga Kedaulatan Lahan

Tidak hanya persoalan pupuk namun masalah pertanian juga menyangkut hal lainnya yang menyisakan  kesedihan bagi para petaninya. Kesedihan muncul ketika ditengah daya beli yang kian merosot petani harus mengembalikan modal pinjaman yang sudah di pakai untuk membeli pupuk, BBM,  benih dan kebutuhan hidupnya.  

Persoalan lain yang masih harus dibenahi adalah ketimpangan dan kepemilikan lahan pertanian.  Karena peran pupuk akan kurang maksimal jika lahan pertanian yang tersedia makin tergerus dengan maraknya alih fungsi lahan. Seperti label lumbung padi nasional yang melekat di Kabupaten Karawang semakin memudar. Terlihat di tengah gencarnya pemerintah mempertahankan kedaulatan pangan nasional, alih fungsi lahan pertanian di Karawang juga semakin marak.

Mencegah luasnya alih fungsi lahan pertanian, sejauh ini upaya yang dilakukan Pemerintah kabupaten Karawang mengeluarkan payung hukum terkait lahan abadi. Aturan tersebut tertuang dalam Perda No 1/2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan ini, Karawang mengunci 87 ribu hektare sawah yang tidak boleh alih fungsi selama 25 tahun ke depan. Dengan harapan, dalam kurun waktu tersebut lahan pertanian khususnya di Kabupaten Karawang dapat dipertahankan dan PT Pupuk Kujang dapat berperan dalam mendukung kedaulatan pangan nasional. (nof)