KlikKarawang - Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan, Selasa (22/5/2018). Kepala Polres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam peristiwa tersebut.
"Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Mereka adakah N dan AM, warga Karawang,"katanya, Rabu (23/5/2018).
Penetapan tersangka setelah pihak penyidik melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada, seperti rekaman video dan keterangan para saksi. Menurut Slamet, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka merupakan perbuatan yang bersifat pribadi, sehingga tidak terkait dengan institusi, ormas, dan perusahaan manapun. Perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Hitler dikeroyok setelah memposting gambar Amien Rais dan Habib Rizieq di grup Whatsapp. Postingan tersebut menimbulkan kemarahan sejumlah pihak dan meminta pertanggungjawaban Hitler atas perbuatannya tersebut.