Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan dua agenda rapat Paripurna, Senin 23 April 2018. Salah satunya adalah rapat paripurna yang beragendakan antara lain, Penetapan Raperda tentang Penghargaan daerah, Penetapan Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Penetapan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Setelah Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Hj. Sri Rahayu Agustina yang dilaksanakan di gedung sidang pada pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD dilanjutkan dengan pembacaan laporan pertanggung jawaban oleh ketua pansus. Ketua Pansus Penghargaan Daerah Ir. Teddy Luthfiana, Ketua Pansus Retribusi Jasa Umum diwakili oleh sekretaris pansus H. Endang Sodikin,S.Pdi dan Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha Ahmad Fajar,SH, MH.
Sementara itu, acara dilanjutkan kembali dengan Agenda Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda Penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2017.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Budianto,SH yang dilanjutkan dengan laporan ketua Pansus LKPJ oleh Ir.H. Danu Hamidi. Sementara, pandangan akhir Fraksi disampaikan Fraksi PAS (Persatuan Amanat Sejahtera) dibacakan oleh H. Budiwanto.,S.Si,MM, Fraksi BNN (Bintang Nurani Nasdem) dibacakan oleh Mulya Safari.ST, Fraksi PKB dibacakan oleh H. Acep Suyatna.SH, Fraksi Gerindra dibacakan oleh Taman,SE, Fraksi Demokrat dibacakan oleh Opik, Fraksi Golkar dibacakan oleh Suryana, SH dan Fraksi PDI.P dibacakan oleh Rosmillah.Amd.